Nasional

Terseret Kasus Suap, Bupati HSU Punya Harta Rp 5,3 Miliar

apahabar.com, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid bersama sejumlah orang lainnya terseret kasus…

Featured-Image
Bupati HSU Abdul Wahid usai diperiksa di KPK. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid bersama sejumlah orang lainnya terseret kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Wahid bahkan sudah dicekal ke luar negeri selama enam bulan.

Hari ini, Kamis (18/11) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar konferensi pers penahanan tersangka pada kasus tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, Abdul Wahid memiliki harta sebanyak Rp 5,3 miliar.

Harta tersebut terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 4.650.000.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 400/300 meter persegi di HSU hasil sendiri seharga Rp 1,05 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 600/500 meter persegi di HSU hasil warisan seharga Rp 3,6 miliar.

Selanjutnya harta kas dan setara kas yang dimiliki Abdul Wahid senilai Rp 718.816.339. Abdul Wahid tercatat tidak memiliki utang yang tercantum di LHKPN 2020 yang diserahkan kepada KPK, sehingga total harta yang dimiliki Abdul Wahid sebesar Rp 5.368.816.339.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di HSU Kalsel pada Rabu malam (15/9). Dari penangkapan itu, lembaga antirasuah ini mengamankan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.



Komentar
Banner
Banner