bakabar.com, DEPOK - Tersangka pemerkosa anak kandung AR (50) tewas akibat dianiaya teman sekamarnya di ruang tahanan Polres Metro Depok, Sabtu (8/7). AR (50) dinyatakan tewas dengan luka lebam di pantat dan dada.
Wakasat Reskrim Polsek Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengungkapkan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di dalam kamar tahanan Polres Metro Depok.
Usai dilakukan pengeroyokan, korban sempat mengalami pingsan. Mendapati kondisi korban seperti itu, pelaku sempat panik dan melaporkan ke penjaga. Kemudian, penjaga tahanan yang saat itu sedang piket membawa korban ke RS Bhayangkara Klapa Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di sana, dokter menyatakan meninggal dunia," kata AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers Polsek Metro Depok, Senin (10/7).
Baca Juga: Cerita Rumah Tertutup Tembok di Bekasi: Diminta Beli Helikopter
Setiba di RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian jenazah korban langsung dibawa ke RS Kramat Jati untuk kepentingan autopsi.
Nirwan menerangkan kasus pengeroyokan tahanan di rutan tersebut terjadi karena para tahanan kesal mendengar penuturan korban seusai memerkosa anak kandungnya.
"Ditanya kasus mu apa, pencabulan terhadap anak sendiri. Jawaban itulah yang akhirnya menjadi pemicu si para pelaku itu kesal terhadap korban," kata AKP Pohan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Prajurit TNI Gadungan Letuskan Senjata di Puncak Bogor
Menurutnya, hasil visum resminya belum ditemukan. Namun, luka-luka di luar badan yang terlihat terdapat luka lebam di sekujur tubuhnya di bagian pantat, dada dan punggung.
"Sementara luka yang paling fatal yang berada di pantat, dan di dada. Kalau yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS," tukas AKP Pohan.
Mayoritas pelaku menyiksa dengan menggunakan tangan kosong, namun ada beberapa luka di pantat diperkirakan menggunakan pipa.
"Yang pertama kali melakukan MY, total tersangka yang melakukan penganiayaan ada 8 orang. Korban masuk dalam tahanan itu hari Rabu (5/7) sore, kejadian hari Sabtu (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB," jelasnya.