bakabar.com, BATULICIN - Pria berinisial AS (44) tersangka kasus pemalsuan oli mesin dan hidrolik di Kabupaten Tanah Bumbu mengaku meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.
"Pengakuan tersangka setiap bulan bisa meraup keuntungan sekira Rp 7 juta," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung, Jumat (9/12).
Kompol Andri mengatakan tersangka menjual oli jauh di bawah pasaran harga toko-toko dengan selisih jutaan rupiah per drum.
"Harga pasaran umumnya Rp 5 juta per drum, namun tersangka hanya menjual dengan harga sekira Rp 3,5 juta saja," jelas Kompol Andri.
Sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus pemalsuan oli mesin dan oli hidrolik merk Pertamina Meditran dan Turalik.
Kasus ini mengungkap seorang tersangka berinisial AS (44) warga Jalan Raya Serongga Kilometer 05 RT 02 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
"Kami amankan seorang tersangka atas pemalsuan oli yang dioplos," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kabag Ops, Kompol Andri Hutagalung, saat pers rilis, Kamis (8/12).
Kompol Andri mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah mengolah oli atau mencampur sesuai pesanan konsumen.
"Dia mencampur oli, sehingga sesuai spek merek yang diminta konsumen," tuturnya.
Kompol Andri menambahkan tersangka sudah menjalankan aksi memalsukan jenis oli sekira dua tahun.
"Sudah sekitar dua tahun. Dengan target pihak perusahaan," tukasnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa oli yang sudah dioplos berlabel merk Pertamina sebanyak 13 drum. Kemudian puluhan kemasan liter.