bakabar.com, JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kapuas di Kalimantan Tengah, Ben Brahim Bahat, bersama sang istri Ary Egahni tiba di gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3) siang.
Berdasarkan pantauan bakabar.com, kedua tersangka korupsi dan suap itu masuk melalui pintu belakang. Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai dua.
"Perkembangan terbaru segera disampaikan," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi bakabar.com.
Sesuai dengan rencana, KPK bakal merilis kasus tersebut sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca Juga: Breaking! KPK 'Obok-obok' Kantor Bupati hingga Ruang Sekda Kapuas
Sebelumnya bukan hanya suap, keduanya juga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran ke pegawai.
KPK menerangkan bahwa keduanya berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka.
"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," papar Fikri.
Selain dugaan memotong duit pembayaran ke ASN, mereka juga diduga menerima suap. "Terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Fikri.
Sementara sejumlah kolega Egahni di Komisi III DPR RI, juga telah mengetahui kabar penangkapan tersebut, "Kami sudah dapat kabar," jelas Bambang Pacul selaku Ketua Komisi III DPR RI.
Belakangan diketahui Ary Egahni menyatakan telah meletakkan jabatan sebagai anggota DPR RI, sekaligus mengundurkan diri dari Partai NasDem.
"Keputusan mundur sudah disampaikan secara lisan. Surat resmi bakal diajukan dalam waktu dekat," jelas Hermawi Taslim, Wakil Sekjen DPP Partai NasDem.