Tanya:
Assalamu'alaikum.
Guru, bagaimana seseorang yang terlanjur makan makanan yang diharamkan oleh agama, seperti makan daging babi? Bagaimana hukumnya dan bagaimana menindaklanjuti kesalahan itu. Apakah dia harus memuntahkan makanannya atau seperti apa? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Wa'alaikumsalam Wr Wb.
Seseorang yang sudah terlanjur memakan makanan yang diharamkan dalam agama, seperti daging babi dan daging anjing. Atau, memakan makanan dari hasil uang haram lainnya, semisal makanan dari hasil mencuri, korupsi dan lain sebagainya.
Maka, hendaknya dia terlebih dulu bertobat kepada Allah dengan tobat yang nasuha (tobat yang sebenarnya, red), sehingga tobatnya tersebut diterima Allah SWT dan dihapus segala dosanya.
Apabila makanan itu belum tercerna di pencernaan, maka diwajibkan memuntahkannya semampunya, sebisanya. Hal itu dilakukan demi membuang efek negatif dari makanan yang haram tersebut.
Kendati hal itu (memuntahkan makanan) sudah dilakukan, tentu saja tidak semua terbuang dengan habis. Sedikit saja yang tertinggal berefek negatif pada orang yang memakannya.
Kadang-kadang efek negatif itu terasa setelah bertahun-tahun. Seperti lemah dalam berpikir, lupa dalam mengingat, lemah dan malas dalam beribadah.
Akan tetapi, jangan sampai hal itu membuat pelakunya enggan bertobat.
Untuk mengurangi pengaruh negatif dari makanan yang haram tersebut, kita bisa meniru perilaku para ulama tasawuf. Mereka melakukan puasa sunah untuk membersihkan pencernaan dari pengaruh-pengaruh makanan, yang halal berlebihan, subhat, apalagi yang haram.
Wallahu'alam.
Jawaban ini dari: