bakabar.com, TANJUNG - Dua pria di Tabalong berinisial MF (27) dan HF (48) ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung dan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Keduanya ditangkap di tempat terpisah. MF diamankan saat berada di sebuah gudang di Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung. Sedangkan HF ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pembataan.
Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Mendapat laporan tersebut petugas dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin dan Kasat Intelkam AKP Tatang Suryawan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku MF di sebuah gudang di Kelurahan Agung.
"Beserta MF, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu - sabu seberat 0,04 gram," ungkap Sutargo, Selasa (4/4).
Baca Juga: Banjir Kapuas Tengah-Timpah, Pemkab Kirim Bantuan Logistik
"Selain itu, petugas juga menyita barbuk pipet kaca, bong yang terbuat dari botol plastik, korek api gas, satu plastik klip dan handphone," sambungnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari HF. Mendapat pengakuan tersebut petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Pembataan.
"Di rumah tersebut petugas mengamankan HF dan menyita barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu 0,04 gram," beber Sutargo.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Ajak Masyarakat Berpartisipasi Pilih Logo Baru
Dari HF, petugas juga berhasil menyita barbuk lainnya berupa pipet kaca, timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip, tiga plastik klip bekas, dua sekop dari sedotan warna bening, satu sekop dari sedotan warna hitam, satu dompet warna merah muda, satu tutup botol yang terpasang sedotan dan handphone warna putih.