Polisi Bisnis Senpi

Terlibat Jual-Beli Senpi, DPR Desak Polri Pecat 3 Anggotanya!

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mendesak Polri segera tindak tegas dan berhentikan anggotanya terlibat dalam jual beli senjata api (senpi).

Featured-Image
Pengungkapan sindikat jual beli senjata api illegal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Santoso mendesak Polri segera tindak tegas dan berhentikan anggotanya terlibat dalam jual beli senjata api (senpi).

"Harus ditindak tegas, diberhentikan, kalo ada tindak pidana disitu ya harus diproses juga sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan ada bahasan jeruk makan jeruk," kata Santoso kepada bakabar.com, Jakarta, Selasa (22/8).

Politisi partai Demokrat itu menekan Polri supaya tidak tebang pilih dalam mengatasi masalah internalnya. 

Baca Juga: Selain Marketplace, Pelaku Jual Beli Senpi Ilegal Pakai Grup Whatsapp

Dia berharap tiga anggota polisi yang terlibat dalam jual beli senpi dapat dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Tetep siapapun yang bersalah indonesia ini karena negara hukum ya harus dihukum, sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku," tutur anak buah SBY itu.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan bahwa terdapat tiga anggota Polri yang ditangkap, namun tidak berkaitan dengan kasus terorisme pegawai PT KAI berinisial DE.

Baca Juga: Sindikat Jual Beli Senpi Salahgunakan KTA TNI dan Kemenhan Palsu

Hengki mengatakan, tiga anggota ini ditangkap karena terjerat kasus peredaran senpi ilegal dan telah diamankan di tempat khusus Polda Metro Jaya.

Ketiga anggota Polri di antaranya anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso; anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon, Bripka Syarif Mukhsin; dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Editor


Komentar
Banner
Banner