bakabar.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal yang dilakukan oleh sepuluh tersangka menggunakan identitas palsu mengatasnamakan TNI AD.
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya menyebut terduga pelaku menggunakan grup Whatsapp untuk menjualbelikan senjata api ilegal.
"Kami tindak lanjuti dokumen palsu itu yaitu atas saudara IP. Kami menggali dari IP dan kami temukan WA dalam grup mereka ini terjadi transaksi persoalan jual beli senpi,” kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Metri Jaya, Senin (21/8).
Baca Juga: Sindikat Jual Beli Senpi Salahgunakan KTA TNI dan Kemenhan Palsu
Eka menambahkan pengungkapan ini diawali dengan adanya peredaran senjata api ilegal menggunakan dokumen palsu mengatasnakan Puspomad TNI AD.
“Pertama itu adalah mengatasnamakan instansi kami, Puspomad. Kemudian kami tindak lanjuti mencari tahu di lapangan ditemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam hal jual beli senpi ini adalah dokumen palsu,” ujarnya.
Adapun pihaknya mengamankan sebanyak 22 senjata api ilegal dan berkoordiansi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
“Dari situ Kami temukan 14 pucuk senpi dan 8 pucuk airsoft gun. Karena pelakunya sipil kami laporkan ke pak Kasad kami limpahkan perkara ini ke PMJ sehingga kami koordinasi dan bekerja sama sama untuk mengungkap ini," pungkasnya.