bakabar.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera merevisi Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer .
Pasalnya, aturan tersebut sering dimanfaatkan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.
"Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional Julius Ibrani saat ditemui, Minggu (30/7).
Senada, Direktur Eksekutif Imparsial Ghufron menilai peradilan militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan.
"Seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," kata Ghufron dalam kesempatan yang sama.
Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.
"Kemudian, tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," pungkasnya.