Hot Borneo

Terkuak! Fakta Baru Pembunuhan Calon Pengantin di Martapura

apahabar.com, MARTAPURA – Fakta baru muncul dari kasus penganiayaan berujung maut di Jalan Kubah Kelurahan Murung…

Featured-Image
Tersangka pelaku pembunuhan Amat saat menyerahkan diri ke Mapolres Banjar. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Fakta baru muncul dari kasus penganiayaan berujung maut di Jalan Kubah Kelurahan Murung Kenanga, Martapura, Kabupaten Banjar.

Terungkap jika pelaku dan korban sejak lama saling mengenal. Bahkan keduanya juga saling berteman.

Korban berinisial ML alias Amat Lutfi (28), warga Desa Jawa Laut, Martapura. Ia meninggal usai 5 tusukan bersarang di dada dan perutnya.

Sedang pelaku berinisial BS alias Budi (27), warga Jalan Puskesmas, Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman.

Menurut keterangan keluarga korban, Amat dan Budi sudah lama berteman dekat. Bahkan oleh almarhum orang tua Amat Lutfi, Budi sudah dianggap seperti anak sendiri.

“Setahuku memang korban dan pelaku kawan dekat. Pelaku sering menginap di rumah korban, karena memang sudah dianggap almarhum (ayah Amat Lutfi) sebagai anak,” ucap Hasan, sepupu korban kepada bakabar.com, Kamis (28/4).

Terkait masalah hubungan percintaan antara korban dan calon istrinya, yang disebut-sebut sebagai mantan pacar pelaku, Hasan mengaku tidak tahu menahu.

“Yang jelas dari pihak keluarga sangat menyayangkan atas peristiwa ini,” ungkapnya.

KRONOLOGIS PEMBUNUHAN

Cemburu Berujung Maut di Martapura, Pemuda Tewas Seketika

Motif Budi melakukan penusukan kepada Amat diduga akibat api cemburu. Ia tidak ingin mantan pacarnya berinisial NW tersebut menikah dengan Amat.

Budi mendapat kabar bahwa NW bakal melaksanakan akad nikah dengan Amat pada Jumat 29 April bertepatan 27 Ramadan 1443 hijriah.

“Setelah mendengar kabar tersebut, Selasa 26 April sekitar jam 01.00 pelaku mendatangi rumah korban dan bertemu,” ujar Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji.

Pelaku tidak terima dan cemburu kalau NW, mantan pacar pelaku, mau menikah dengan korban. Terjadilah cekcok mulut antara keduanya.

Pagi Rabu 27 April 2022, Amat bersama calon bininya NW berada di rumah MSA di Jalan Kubah Kelurahan Murung Kenanga, Martapura.

Entah dari mana Budi mengetahui keberadaan Amat dan NW, tiba-tiba Budi sudah datang ke rumah MSA sekira pukul 09.00, untuk mendatangi Amat.

“Kemudian pelaku dengan korban kembali cekcok mulut di depan rumah saksi MSA,” kata Iptu Suwarji.

Pelaku yang marah langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian perut korban sebanyak lima kali tusukan.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura, dan dinyatakan dalam keadaan meninggal dunia.

Dari hasil visum Amat mengalami luka di bagian perut dan dada sebanyak 5 tusukan.

Sedangkan pelaku menyerahkan diri ke kantor Polres Banjar, tak lama usai menusuk teman sendiri. Kepolisian langsung melakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Suwarji.



Komentar
Banner
Banner