Pelecehan seksual

Terkuak! Bos Pengajak 'Staycation' Karyawati di Cikarang Juga Berprofesi sebagai Dosen

Kasus karyawati yang diajak staycation atasannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi tengah jadi sorotan publik. Berbagai fakta lain pun kini terkuak, salah satunya i

Featured-Image
Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra saat klarifikasi soal B dosen di kampus tersebut yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi (Foto: apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Kasus karyawati yang diajak staycation atasannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi tengah jadi sorotan publik. Berbagai fakta lain pun kini terkuak, salah satunya ialah terduga pelaku berinisial B diketahui juga menjabat sebagai dosen.

Diketahui B merupakan seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Iya beliau mengajar di sini. Masih baru, 1 semester kurang lebih 6 bulan,” kata Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5).

Baca Juga: Soal Kasus 'Staycation' di Cikarang, Ridwan Kamil: Juga Terjadi di Luar Bekasi

Hamzah mengatakan pihak Universitas Pelita Bangsa belum lama ini baru mengetahui B diduga terlibat dalam kasus ajakan staycation seorang karyawati. Ia baru mengetahui usai nama kampus ikut terseret.

“Sebenarnya baru tahu sejak Sabtu kemarin ketika nama UPB dikaitkan jadi kami kasus ini kan masih penyidikan pemeriksaan,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, B sementara diberhentikan sebagai dosen dari Universitas Pelita Bangsa, sembari menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Sementara diberhentikan pada tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jadi selama menunggu tersebut kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Pelecehan 'Staycation' Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut karena kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh B ini membuat nama baik Universitas Pelita Bangsa tercemar, dan tentu memberikan dampak yang negatif.

“Ya kami yang sebelumnya itu kan termasuk perguruan tinggi yang bisa dibilang punya cukup nama di Bekasi, Jawa Barat prestasi kami sudah banyak. Namun dengan adanya kasus ini yang dikait-kaitkan yang buktinya belum terbukti ini jadi muncul informasi yang negatif,” ucap Hamzah.

Sedangkan di sisi lain, hingga kini pihaknya belum mendapati adanya laporan tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, sebagaimana yang dialami karyawati di Cikarang berinisial AD.

“Kami sejak tahun 2021, 2022 setahun dua tahun lalu sudah menyebarkan link apabila ada pelanggaran (pelecehan sekaual) ya pasti akan mengadu ke link tersebut, dan belum ada terkait dosen tersebut,” tandasnya.

Baca Juga: Korban 'Staycation' Alami Trauma Dilecehkan Bos Perusahaan di Cikarang

Sebelumnya, karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasannya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).

Kedatangan AD bermaksud melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan atasannya terhadap dirinya. AD datang ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih, Anggota DPR RI Komisi 8, Obon Tabroni, dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

“Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU No 12 tahun 2022, kita juga akan melakukan pengembangan entah itu tentang kasus atau pasal kita akan melakukan peninjauan kembali,” kata Kuasa Hukum Korban, Alin Kosasih, di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5)

Editor
Komentar
Banner
Banner