News

Terkait Tiga Rekomendasi Komnas HAM, Kuasa Hukum Brigadir J: Mereka itu Kerdil!

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengomentari terkait Tiga Rekomendasi yang disampaikan…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengomentari terkait Tiga Rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan itu justru hanya membuat Komnas HAM menjadi Kerdil. Alasannya karena sudut pandang mereka dinilai masih terlalu sempit.

"Masa sih, Komnas HAM melihatnya sesempit ini, Komnas itu seharusnya kan negara," ujarnya dalam acara diskusi publik, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (1/9).

Ia mengatakan, Komnas HAM seharusnya memberikan rekomendasi yang lebih komperhensif dan tidak hanya fokus kepada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kasus yang terjadi ini tidak hanya persoalan pembunuhan, di sini ada Obstrution of justice yang sudah jelas, pencurian jelas, kemudian HP yang diretas jelas, uang uang plastik itu sudah jelas hilang,” ujarnya.

Selain itu, masalah penyebaran berita palsu atau hoax yang disampaikan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) juga seharusnya termasuk ke dalam ruang lingkup Komnas HAM. Johnson mengatakan hoax itu menjadi hak asasi manusia.

"Itu kan hak asasi, hak atas informasi. Kenapa gak dilihat bahwa ini kerusakan ini sudah demikian luas ini korbannya," ungkapnya.

Persoalan hak asas manusia, seharusnya Komnas HAM tidak hanya melihat dalam ruang lingkup Brigadir J. Dia menjelaskan bahwa seharusnya ruang lingkup yang dilihat adalah seluruh rakyat Indonesia.

Dia juga mengatakan, kekerasan dan penggunaan senjata yang sering dibahas oleh Komnas HAM, seharusnya menjadi perhatian khusus.

"karena soal senjata, siapa yang kontrol senjata, kompolnas tidak bisa,Terus siapa. Karena jika tidak mendapat perhatian khusus masalah ini bisa terulang," jelasnya.

Sebagai informasi, Komnas HAM telah memberi hasil dari kegiatan investigasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan investigasi tersebut, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyampaikan tiga rekomendasi.

Rekomendasi yang dipaparkan pertama adalah terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dalam kasus Brigadir J.

Kedua, dalam kasus tersebut tidak adanya tindak pidana kekerasan penganiayaan. Terakhir, terjadinya tindak pidana obstruction of justice atau tindakan yang bertujuan menghalangi hukum. (Gabid)



Komentar
Banner
Banner