Nasional

Terkait Polemik TWK KPK, Kepala BKN Penuhi Panggilan Komnas HAM

apahabar.com, JAKARTA – Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN, menyeret Kepala…

Featured-Image
Kepala BKN Penuhi Panggilan Komnas HAM. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN, menyeret Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dia dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan.

Mengutip detikcom di kantor Komnas HAM, Selasa (22/06), Bima terlihat tiba sekitar pukul 12.45 WIB. Bima mengenakan kemeja batik cokelat dan terlihat menenteng sejumlah berkas.

Bima langsung masuk melalui pintu belakang kantor Komnas HAM. Dia tak memberi penjelasan terkait apa saja yang akan disampaikannya kepada Komnas HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM memanggil Bima untuk kedua kalinya. Bima dipanggil terkait laporan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI telah mendapatkan konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI pada hari Selasa, 22 Juni 2021,” kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).

Beka berharap pemanggilan ini dapat membuat terang benderang perkara polemik TWK pegawai KPK. Dengan begitu, kata Beka, pihaknya dapat dengan segera melengkapi keterangan-keterangan dari berbagai pihak.

“Pemanggilan tersebut diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa,” ucapnya.

Komisioner KPK Choirul Anam berharap bisa lebih mendalami perihal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam TWK kepada Bima Haria. Sebab, Komnas HAM membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Bima Haria.

“Kenapa? Karena ini pendalaman, kemarin sudah diwakilkan, kami sudah mendapatkan informasi-informasi yang bisa dijelaskan secara inkonstitusi oleh BKN, tapi ada pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara inkonstitusional. Oleh karenanya, tetap harus memanggil yang bersangkutan,” kata komisioner KPK Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).

Komnas HAM juga sebelumnya memeriksa pimpinan KPK dan perwakilan BKN terkait TWK dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Komnas HAM menemukan adanya perbedaan pernyataan dari keduanya. Karena itu, Komnas HAM masih butuh mendalami persoalan tersebut.



Komentar
Banner
Banner