kasus pemerasan

Dugaan Pemerasan Polisi, Anggota DPR: Perlu Sanksi Etik dan Pidana

menyoroti kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Featured-Image
Ilustrasi polisi. (Foto: Pontas.id)

bakabar.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Kasus tersebut menyeret nama Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi. Ia mengatakan tindakan anggota polisi tersebut berkonsekuensi pelanggaran etik dan pidana.

“Jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana,” katanya seperti dilansir Antara, Jumat (4/11).

Melibatkan Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri

Didik yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini juga meminta agar institusi Polri dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Rian beserta bawahannya jika terbukti ada pemerasan dalam kasus penipuan Arloji Richard Mille.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, korban bernama Tony Sutrisno telah melaporkan adanya pemerasan oleh sejumlah perwira polisi.

Baca Juga: Insiden Polantas Bersihin Senpi, Kompolnas Minta Evaluasi Polri

Aduan tersebut membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian disidang etik. Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun. Sedangkan Kompol Aria didemosi selama 10 tahun.

Saat ini hanya nama Andi Rian Djajadi yang hingga kini belum tersentuh hukum. Andi Rian diduga terlibat dalam pemerasan saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Korban Perlu Menindaklanjuti Laporan

Didik meminta kepada korban seperti Tony Sutrisno tak ragu untuk menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Pasalnya, kata dia, pemerasan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian.

"Jika ada warga negara yang mengetahui dan bahkan menjadi korban terkait dengan 'abuse of power' atau bahkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," kata dia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masih Ada Polisi Baik Seperti Bripka Mamat!

Didik menegaskan dalam konteks pengawasan, pembinaan sumber daya kepolisian, dan penegakan hukum, Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.

"Karena itu, semua menjadi tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh konstitusi dan UU yang harus ditunaikan Polri," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner