bakabar.com, TANJUNG - RM (22) seorang pemuda Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, memiliki ribuan obat terlarang tanpa izin edar.
Rencananya mengedarkan obat tersebut ke Kecamatan Batu Kajang, Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) terendus polisi Tabalong.
RM keburu diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong saat berada di kediamannya pada Kamis (24/8) dini hari lalu.
"Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang mengambil paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (29/8).
Saat mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak ke kediaman RM dan mengamankannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat-obatan diduga masuk dalam golongan daftar G dan tidak memiliki izin edar," ungkapnya.
Adapun obat terlarang yang berhasil disita bewarna kuning bertuliskan Nova pada satu sisi dan DMP pada satu sisi lainnya. Obat itu terbagi dalam delapan bungkus dengan masing-masing berisi 1.000 butir.
Kemudian, delapan bungkus lainnya diduga obat terlarang berwarna putih berlambang Y pada satu sisinya dan penanda strip pada sisi lainnya. Masing-masing juga berisi seribu butir yang jumlahnya 8.000 butir.
"Jadi total diduga obat terlarang yang disita petugas berjumlah 16 ribu butir. Polisi juga menyita 1 kardus warna coklat, 1 plastik warna hitam, handphone warna ungu," terang Sutargo.
Kepada petugas, pelaku mengaku obat-obatan tersebut dibelinya secara online untuk diedarkan ke wilayah Kaltim.
"Pelaku kini telah berada di tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Sutargo.
Baca Juga: Termasuk Kasat Intelkam, Belasan Perwira Polres Tabalong Bergeser