Tak Berkategori

Terdesak Ekonomi, Aluh Jadi Pengedar Sabu

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Hulu Sungai Utara (HSU) diringkus Satresnarkoba Polres…

Featured-Image
Saidah alias Aluh, ibu rumah tangga tersangka sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Hulu Sungai Utara (HSU) diringkus Satresnarkoba Polres HSU karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Diduga, wanita yang diketahui bernama Saidah alias Aluh (44) itu merupakan pengedar sabu di wilayah Amuntai Utara. Pasalnya, saat diamankan petugas menemukan satu paket sabu ukuran besar dengan berat kotor 5,02 gram.

Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman mengatakan, ibu tiga anak itu ditangkap petugas di depan rumahnya sendiri yang terletak di Desa Panangkalaan RT 01 No. 0, Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten hulu Sungai Utara pada Kamis, 5 September 2019, sekira pukul 16.30 wita.

"Penangkapan Saidah alias Aluh berawal dari laporan masyarakat yang kerap melihat perempuan muda itu melakukan transaksi barang haram. Lantas, petugas pun mulai melakukan penyelidikan," kata Iptu Taufik Suhardiman kepada bakabar.com melalui sambungan telepon, Sabtu pagi.

Pada hari saat penangkapan IRT tersebut, terang Kasat Narkoba, dia terlihat meletakan sesuatu yang diduga berisikan sabu yang terbungkus plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam. Barang bukti tersebut diselipkannya di dinding pagar rumah yang terbuat dari kayu.

"Saat pelaku meletakkan satu paket sabu di pagar rumahnya, anggota langsung menangkapnya. Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan plastik klip warna putih dan telepon genggam miliknya," terang Iptu Taufik Suhardiman.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, petugas lantas memboyong tersangka ke Mapolres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini polisi masih akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang bersangkutan. Belum diketahui darimana barang haram tersebut dia dapatkan.

“Masih kita dalami untuk mendapatkan asal muasal barang haram yang diedarkan pelaku. Jika menemukan orangnya, tentunya akan dikembangkan dan mengamankan langsung,” tuturnya

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku terpaksa melakukan aksinya menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan hidup. Hasil menjual sabu itu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Motifnya karena ekonomi, dia juga sudah berkali-kali dilarang oleh suaminya, namun tak pernah dihiraukan olehnya,” beber Taufik.

Tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 jo Pasal 114 dengan ancaman lima tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Pengedar Sabu Kepergok Transaksi di Makam Pahlawan

Baca Juga: Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Ineks, Pengedar Diringkus

Baca Juga: Nekat, Pemuda di Banjarmasin Simpan Belasan Sabu Siap Edar

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner