Tak Berkategori

Terdakwa Pencabulan di Limpasu Bantah Kesaksian Testimonium

apahabar.com, BARABAI – Kasus pencabulan yang didakwakan kepada AJM (61), oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan…

Featured-Image
Terdakwa kasus pencabulan sembilan santriwati, AJM oknum pengasuh pada salah satu ponpes di Kecamatan Limpasu didampingi Kuasa Hukumnya, Nazmaniah Imberan saat memasuki Kantor PN Kelas II Barabai untuk mengikuti persidangan keempat, Kamis (03/10). Foto – apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Kasus pencabulan yang didakwakan kepada AJM (61), oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Barabai, Kamis (03/10).

Sidang kali ini merupakan sidang yang keempat kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan santriwati di bawah umur oleh AJM.

Tak seperti sidang sebelumnya yang menghabiskan waktu lebih dari 6 jam. Sidang kali ini hanya memakan waktu 4 jam lebih atau terhitung dari pukul 10.00 hingga berakhir pada pukul 14.30.

Agenda persidangan keempat ini yakni mendengarkan keterangan dua orang saksi testimonium de auditu atau kesaksian yang berisi keterangan mendengar dari orang lain. Saksi ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum terdakwa, Nazmaniah mengatakan, kliennya atau terdakwa AJM tetap menolak dan membantah apa yang diutarakan kedua saksi.

“Klien kami tetap menolak (membantah), apa yang diceritakan salah satu saksi. Kalau keterangan saksi satunya sebagian benar ada sebagian tidak,” kata Nazmaniah didampingi rekannya, Saidina Hamzah usai sidang.

Untuk agenda sidang minggu depan, Kamis (10/10), kata Nazmaniah, JPU akan menghadirkan saksi ahli untuk diambil keterangannya.

“Satu saksi ahli dihadirkan nanti oleh JPU terkait hasil visum,” tutup Nazmaniah.

Persidangan kasus pencabulan keempat ini berjalan lancar, walau di halaman Kantor PN para santriwati melakukan aksi damai seperti yang diberitakanbakabar.comsebelumnya.

Baca Juga: Aksi Santriwati Diduga Mendapat Ancaman, Begini Klarifikasi Kuasa Hukum Terdakwa

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Limpasu, Santriwati Pinta Hukuman Seberat-beratnya

Baca Juga:Geger! Pria di Sungai Andai Tewas di Tangan Anak Sendiri

Baca Juga:Wakil Ketua KEIN: Pembangunan di Papua Harus Secara Keseluruhan

Baca Juga:Waspada, BMKG Prakirakan 3 Wilayah Ini Dilanda Hujan Berpetir

Baca Juga:Pasca-Kejadian Wamena, Ini Alasan Dokter Iluni FKUI Pilih Menetap di Papua

Baca Juga:Meski Sudah Bebas, Polri Tetap Pantau Napi Teroris

Baca Juga:Harga Ayam Broiler Belum Stabil, Ini Upaya Pemprov Kalsel

Baca Juga:Diusianya Sekarang Rossi Masih Berambisi Raih Gelar Juara Tahun Depan

Baca Juga:Kaltim Datangkan Ribuan Sapi Lagi dari Australia

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner