bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin, Heri Sukatno dituntut ringan.
Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin 1,3 tahun penjara plus denda Rp30 juta.
“Dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar JPU Syamsul Arifin saat membacakan nota tuntutan, Kamis (22/2).
Tuntutan ini tergolong ringan lantaran JPU tak mampu membuktikan Sukatno telah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 Joncto Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Tipikor.
Sehingga JPU menuntut agar majelis hakim yang diketuai Suwandi membebeskan Sukatno dari dakwaan tersebut. "Membebaskan Terdakwa Heri Sukatno oleh karena itu dari dakwaan prima tersebut," ujar Arifin.
Kendati demikian, dalam tuntutanya JPU tetap menuntut agar Sukaton dihukum karena terbukti bersalah sebagaiman dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat Undang - undang Tipikor jincto Pasal 44 ayat 1 KUHPidana.
Dalam penjelesannya JPU menyatakan bahwa Sukatno berperan sebagai orang yang menyuruh dan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam perkara korupsi ini.
Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang penggangti senilai Rp211 juta lebih yang sebelumnya uang senilai tersebut telah dititipkan oleh terdakwa. Dan dirampas untuk negara.
Sebagai pengingat, Sukatno adalah satu dari dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik, BBPOM Banjarmasin yang terletak di Banjarbaru.
Dia didakwa telah melakukan tindakan rasuah dari proyek bernilai Rp11 miliar itu. Dari hasil audit badan pemeriksa keuangan, akibat perbuatan Sukatno, negara menelan kerugian senilai Rp211 juta lebih.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwandi itu, JPU mendakwa Sukatno telah melakukan korupsi bersama Ali Musngud yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka didakwa telah melakukan korupsi berupa pengurangan volume dalam proyek bangunan Tahap III Tahun Anggaran 2021 pada gedung yang terletak di Jalan Bina Praja Utara Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel tersebut.
Akibat perbuatannya, Sukatno didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan primer serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan subsider.