bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak AG (15) dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Hal ini disampaikan Ketua Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Menurut hakim, terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan merencanakan terlebih dahulu.