bakabar.com, BANJARBARU - Seorang perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Banjarbaru, diciduk polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pelalu berinisial SED (22) ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita di Perumahan Al Munawar Asri, Kelurahan Cempaka, Minggu (30/6).
"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,14 gram," papar Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, Rabu (3/7).
Penangkapan SED berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan tersebut yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Sabu dibungkus dalam plastik klip. Kami juga menyita sebuah sepeda motor dan ponsel pelaku sebagai barang bukti," jelas Sedemen.
Akibat perbuatan tersebut, SED disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.