Borneo Hits

Terciduk Setrum Ikan, Warga Tamban Diciduk Sat Polairud Batola

Seorang pria berinisial MK (44) digelandang Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola), setelah tertangkap tangan melakukan illegal fishing dengan cara menyetrum

Featured-Image
Salah satu barang bukti tindak pidana illegal fishing berupa perahu kecil bermesin yang diamankan Sat Polairud Polres Batola. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Seorang pria berinisial MK (44) digelandang Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola), setelah tertangkap tangan melakukan illegal fishing dengan cara menyetrum.

Warga Desa Purwosari Baru di Kecamatan Tamban tersebut diamankan, Minggu (9/3), sekitar pukul 05.00 Wita.

Penangkapan pelaku merupakan respons Sat Polairud Polres Batola terhadap keluhan masyarakat Desa Beringin Kencana, Kecamatan Tabunganen, terkait penangkapan ikan secara ilegal.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang langsung dipimpin Kasat Polairud AKP Supriyanto," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Senin (10/3).

Hasilnya pelaku yang juga menggunakan kelotok, terpantau sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum.

Setelah pelaku pulang ke rumah, penangkapan pun dilakukan. Polisi juga menyita barang bukti berupa ikan hasil tangkapan seberat 18 kilogram.

"Rinciannya 120 ikan gabus seberat 10 kilogram dan ikan betok seberat 8 kilogram," jelas Ma'rum.

Baca Juga: Tekan Illegal Fishing, Polairud Batola Galang Dukungan Warga

Baca Juga: Setop Illegal Fishing, Warga Tamban Batola Serahkan Belasan Alat Setrum Ikan

Juga disita jaring stik dari bambu yang dirangkai kabel ke aki dan Power Distribution Controller (PDC) atau pusat distribusi daya, serta kelotok kecil bermesin.

Diketahui illegal fishing menggunakan setruman dipastikan merusakan habitat di air. Penyebabnya ikan yang tidak sempat diambil, perlahan akan mati.

Selain merusak habitat, penyetruman juga membahayakan pelaku. Sudah beberapa kejadian nelayan yang tersetrum alat sendiri.

Makanya pelaku illegal fishing terancam hukuman berat, sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam ayat (1) disebutkan menangkap ikan dengan alat yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungan, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner