Hot Borneo

Setop Illegal Fishing, Warga Tamban Batola Serahkan Belasan Alat Setrum Ikan

Kesadaran masyarakat Kecamatan Tamban di Barito Kuala (Batola) untuk tidak melakukan illegal fishing, tampaknya semakin membaik.

Featured-Image
Kapolsek Tamban menerima belasa alat setrum ikan yang diserahkan warga Desa Jelapat Baru. Foto: Polsek Tamban

bakabar.com, MARABAHAN - Kesadaran masyarakat Kecamatan Tamban di Barito Kuala (Batola) untuk tidak melakukan illegal fishing, tampaknya semakin membaik.

Itu dibuktikan dengan penyerahan 19 alat tangkap setrum ikan komplit dari warga Desa Jelapat Baru, Kamis (16/3).

Mulai dari inverter, aki, hingga kawat pengait, semuanya diserahkan melalui aparat desa setempat, sebelum diteruskan ke Polsek Tamban.

"Semua peralatan diserahkan warga secara sukarela, serta difasilitasi aparat Desa Jelapat Baru," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kapolsek Tamban Iptu Abdul Hadi.

Sebelumnya 9 alat setrum ikan rakitan, juga telah diserahkan warga Desa Koanda dan Purwosari II kepada pihak yang berwajib, Jumat (10/3).

"Penyerahan peralatan tersebut merupakan salah satu hasil kegiatan Jumat Curhat, sekaligus buah hubungan baik antara polisi dan masyarakat," sambungnya.

Sedianya pelaku illegal fishing terancam hukuman berat, sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam ayat (1) disebutkan menangkap ikan dengan alat yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungan, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

"Kami berterima kasih kepada warga yang sudah menyerahkan peralatan setrum ikan," sahut Sekretaris Desa Jelapat Baru.

"Sejak penyetruman meningkat, warga semakin resah. Masalahnya setrum mengganggu pengembangbiakan ikan. Kemudian mencari ikan tangkap juga susah," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner