Borneo Hits

Pelaku Illegal Fishing Pakai Setrum Diringkus Sat Polairud Polres Batola di Mekarsari

Seorang pria berusia 57 tahun berinisial HS, ditangkap Sat Polairud Polres Barito Kuala karena terlibat illegal fishing menggunakan alat setrum, Minggu (17/8),

Featured-Image
Barang bukti hasil illegal fishing yang disita Sat Polairud Polres Batola dari tangan HS. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Seorang pria berusia 57 tahun berinisial HS, ditangkap Sat Polairud Polres Barito Kuala karena terlibat illegal fishing menggunakan alat setrum, Minggu (17/8), sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan melanggar hukum di Sungai Tinggiran, Kecamatan Mekarsari.

"Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, patroli yang langsung dipimpin Kasat Polairud AKP Fransiskus Manaan bersama Kanit Gakum Aiptu Heru Saputro, mengidentifikasi penangkapan ikan menggunakan alat setrum," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Senin (18/8).

"Dalam menjalankan aksi, pelaku menggunakan perahu kecil bermesin atau kelotok ces. Ketika akan beranjak pulang, langsung dilakukan penangkapan," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, juga disita kelotok ces yang digunakan, inverter dan stik bambu beserta kabel, baterai LiFePo, dan senter kepala sebagai barang bukti.

Demikian pula hasil tangkapan ikan seberat kurang lebih 13 kilogram yang terdiri dari 7 kilogram ikan gabus, 2 kilogra, ikan betok, 1 kilogram udang, dan 3 kilogram ikan sepat.

"Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tambn, dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," tambah Manaan.

Pasal tersebut mengancam pidana untuk siapa pun yang menangkap atau pembudidayaan ikan menggunakan bahan kimia, biologis, peledak atau cara lain yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.

Editor


Komentar
Banner
Banner