bakabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria terduga pelaku penipuan dengan modus jual beli online.
Pelaku diketahui berinisial HBP alias Ihin (28), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Ia ditangkap petugas saat berada di office T300 kilometer 73, Kecamatan Tanta, Selasa (26/4) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, membenarkan terkait penangkapan itu.
Menurutnya penangkapan ini berdasarkan laporan manajemen salah satu toko pakaian di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Toko tersebut menjual pakaian kepada pelaku melalui daring atau online.
Pada Jumat (22/04) siang, pelaku melakukan pemesanan sejumlah barang.
Antara lain pakaian, sepatu hingga sendal di toko online. Setelah itu, pelaku mengirimkan bukti transfer pembelian kepada admin toko.
Namun, belakangan diketahui bukti transfer tersebut palsu atau telah diedit.
Sementara admin toko menginfokan foto resi pengiriman dan mengirim barang-barang pesanan pelaku.
Yakni, ditujukan ke alamat Bungaling Desa Dahai Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, dengan penerima berinisial HSU.
Pada pembelian pertama, aksi penipu berjalan mulus. Tanpa diketahui pihak toko bahwa sudah ditipu, pelaku kemudian kembali memesan sejumlah barang hingga Senin (25/4) tadi.
“Pelaku memesan barang-barang tersebut sebanyak empat kali, dengan total transaksi lebih dari Rp 23 juta,” beber Mujiono, Kamis (28/4) pagi.
“Pada transaksi keempat inilah pihak toko baru mengetahui telah tertipu, saat itu admin menerima informasi dari kantor pusat PT TAB di Jakarta bahwa tidak ada bukti mutasi transaksi masuk ke rekening dengan jumlah pembelian tersebut,” sambungnya.
Kata Mujiono, setelah mendapat informasi tersebut petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berbagai macam pakaian, sepatu dan sandal.
Selain itu, satu lembar KTP, sepeda motor matik warna merah, empat lembar bukti transaksi fiktif serta lembar struk pembelian.
“Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono.