bakabar.com, BANJARMASIN – Sejatinya durasi PPKM level IV di Kota Banjarmasin diberlakukan hingga 6 September 2021.
Namun Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Selasa (24/8) menyatakan PPKM Level IV berlaku hanya sampai 30 Agustus.
Dalam PPKM level IV ini terdapat beberapa kelonggaran hingga relaksasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin nantinya.
Di antaranya restoran atau rumah makan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine in).
Kemudian, batas jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%, 2 (dua) orang per meja.
"Sehingga nanti di SE memang ada pelonggaran, terutama di rumah makan, restoran untuk diizinkan paling tidak 25 persen dari kapasitas. Kemudian ada perbatasan jam," ujar Ibnu Sina, Selasa (24/8).
Hal ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM level IV di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Dalam Intruksi Mendagri juga menyebut kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Mall beroperasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Mall kita buka sedikit, terutama yang memiliki restoran di Mall dan kemudian kapasitasnya diatur," bebernya.
Menurutnya SE Wali Kota Banjarmasin tersebut akan diterbitkan paling lambat hari ini. Dinas Kesehatan (Dinkes) masih melakukan revisi untuk menyamakan Inmendagri nomor 36 tahun 2021.
Terdapat 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masuk status Level IV. Di Provinsi Kalsel, tercatat Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Hulu Sungai Tengah (HST).
Ibnu Sina Sebut PPKM Level IV Banjarmasin Hanya sampai 30 Agustus