Parkir Digital

Terapkan Parkir Digital, Dishub Jember Naikkan Tarif 100 Persen

Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menerapkan kebijakan baru berkaitan dengan retribusi parkir. Mulai tanggal 5 Januari, pembayaran parkir sudah bisa dengan car

Featured-Image
Saiful (54), Jukir di Alun-alun Jember menunjukkan Q-RIS yang dikalungkan di lehernya. Foto: apahabar.com/M Ulil Albab

bakabar.com, JEMBER - Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur  menerapkan kebijakan baru berkaitan dengan retribusi parkir. Mulai tanggal 5 Januari, pembayaran parkir sudah bisa dengan cara non tunai melalui scan barcode Q-RIS yang selalu dibawa oleh juru parkir resmi.

Lewat ketentuan baru ini, Pemkab Jember menaikkan besaran tarif parkir sebesar 100 persen. Untuk pengguna roda dua yang memarkir kendaraannya, wajib membayar Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000 sementara untuk roda empat akan dikenakan biaya Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.000.

Agus mengatakan, kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

"Sudah menetapkan besaran retribusi parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Pembayaran dengan cash less lewat Q-RIS yang dikalungkan ke lehernya (Jukir) masing-masing," kata Agus kepada bakabar.com, Kamis (11/1).

Baca Juga: HIV/AIDS di Jember Capai 911 Kasus, Naik Sejak 3 Tahun Terakhir

Agus menyebut, hingga kini belum ada juru parkir yang menolak sistem tersebut. Namun dari 320 juru parkir yang dipanggil untuk mendapatkan Q-RIS pada 6 Januari 2024 kemarin, ada 50 jukir yang tidak hadir.

"Ada 50 jukir yang tidak tidak hadir. Artinya jika tidak ada identitas seperti itu, bukan parkir dari kita," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengusulkan poin kebijakan tersebut melalui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan Perda tersebut sudah disetujui oleh Pansus dan masih menunggu pengesahan melalui sidang Paripurna yang direncanakan pada awal tahun 2024.

Baca Juga: HIV/AIDS di Jember Capai 911 Kasus, Naik Sejak 3 Tahun Terakhir

Dalam Perda tersebut, Pemkab Jember mengusulkan menghapus sistem parkir berlangganan dan diganti dengan parkir konvensional. Serapan retribusi parkir langsung dikembalikan sepenuhnya kepada juru parkir lewat pembayaran digital.

Untuk itu, masyarakat Jember yang ingin memperpanjang STNK kendaraan, tidak lagi dikenakan biaya parkir berlangganan.

"Januari tidak ada lagi kerjasama dengan samsat untuk parkir berlangganan. Kita menggunakan parkir secara harian," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Strategi Ganjar Dorong UMKM Naik Kelas

Baca Juga: Ganjar Ingin Libatkan Anak Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif

Para juru parkir kata Agus, sudah dibekali barcode e-parkir untuk menagih biaya parkir di pusat perbelanjaan, toko, dan lokasi lainnya. Lewat ketentuan ini, dia berharap peluang praktik pungli di kalangan juru parkir bisa ditekan.

"Jika dari masyarakat masih ada parkir berlangganan, kita lepas. Jika tidak punya HP, bisa langsung bayar uang cash, nanti jukir yang membayarkan, disarankan tidak melakukan pungli di luar ketentuan," jelasnya.

Masyarakat juga masih bisa membayar secara tunai kepada juru parkir, dan berhak meminta bukti pembayaran. "Iya berhak mendapatkan karcis, sudah kita cetakan," katanya.

Baca Juga: 190 PSN Rampung Sepanjang 2023

Baca Juga: Ganjar Sentil BUMN: Jangan Jadi Perusahaan yang Beranak Pinak!

Sementara itu, petugas juru parkir (Jukir) yang bertugas di Alun-alun Jember, Saiful mengatakan belum banyak yang memanfaatkan pembayaran secara digital melalui scan barcode Q-RIS. Banyak warga, masih memilih membayar secara tunai sesuai ketentuan lama.

"Kalau pelanggan ambil peraturan yang lama, banyak yang tidak punya barcode. Kalau yang jaga di pusat perbelanjaan, mungkin banyak yang punya," kata Saiful kepada bakabar.com.

Saiful mengatakan, dia tidak menarik biaya parkir untuk kendaraan yang masih aktif dalam pembayaran parkir berlangganan. Kecuali kendaraan dari luar Jember.

"Kalau kendaraan dari luar Jember pasti kena tarif, dan saya kasih karcis sebagai bukti," katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner