Hot Borneo

Temukan Unsur Pidana, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Alfamart Gambut Ambruk

apahabar.com, MARTAPURA – Polisi telah menaikan status ke penyidikan dalam tragedi bangunan Alfamart Gambut ambruk, 1…

Featured-Image
Proses evakuasi para korban insiden Alfamart Ambruk di Gambut, Kabupaten Banjar. apahabar.com/Riki

bakabar.com, MARTAPURA – Polisi telah menaikan status ke penyidikan dalam tragedi bangunan Alfamart Gambut ambruk, 1 September 2022 tadi.

Status penyidikan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pada tragedi Alfamart ambruk yang merenggut nyawa korban jiwa.

“Ada unsur pidananya, jadi akan ada tersangka nantinya,” ujar Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan, kepada bakabar.com, Jumat (2/9).

Tragedi ambruknya bangunan ruko 3 pintu berlantai 3 yang ditempati Alfamart dan toko sperepart itu pada 18 April 2022 pertengahan Ramadan 1443 Hijriah.

Total 14 pengunjung dan karyawan tertimbun dalam bangunan yang terletak di Jalan A Yani KM 14 Gamburt, Kabupaten Banjar, Kalsel itu. Lima di antaranya meninggal dunia.

Penyelidikan panjang dilakukan kepolisian. Hasil penelitian Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dari bangunan tersebut diserahkan ke akademisi ULM dan Intakindo Kalsel diambil kesimpulan.

Hasil dari telaahan akademisi dan Intakindo kemudian disodorkan kepada ahli pidana, untuk memastikan hasil akhir dari penyelidikan.

“1 September kemarin sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kemarin kami sudah juga menggelar perkara,” tutur Manaan.

Lantas apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka? Kasat Reskrim bilang pihaknya masih memerlukan waktu untuk menentukan dan menetapkan siapa yang akan jadi tersangka.

“Dalam penyidikan ini nanti akan ada penetapan tersangkanya,” ungkap Iptu Manaan.

Kasat Reskrim menambahkan, unsur pidana dalam kasus ini disangkakan telah melanggar Pasal 47 Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 47 tersebut berbunyi: “Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang inisehinggamengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.”

Poin C pada pasal 47 berbunyi: “Pidana kurungan paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.



Komentar
Banner
Banner