bakabar.com, BARABAI - Bawaslu Hulu Sungai Tengah meminta peserta Pemilu menaati aturan soal pemasangan alat peraga sebelum masuk masa kampanye.
Hal ini setelah Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi di sejumlah titik di Barabai.
"Terkait isi atau konten, partai politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan dan alat peraga kepada umum maupun di media sosial," kata Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda.
Baca Juga: Pengedar di Hidayah Makmur Ditangkap, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Temukan 1/2 Ons Sabu!
Baca Juga: Karhutla Menurun, BPBD Tapin Lakukan Pemetaan Kawasan Rawan Banjir
Secara resmi kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Sejumlah tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga yaitu tempat umum, rumah ibadah, dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
"Selian itu juga seperti, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan/atau taman serta pepohonan," jelasnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan inventarisir bahan dan alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar aturan sebelum masuk tahapan kampanye yang hampir tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten HST.
"Ada kurang lebih 232 dugaan pelanggaran terkait pemasangan bahan dan alat peraga sosialisasi, yaitu 168 terkait isi atau konten yang memuat unsur ajakan dan kampanye serta 64 masalah tempat pemasangan," jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, kata dia, surat imbauan sudah disampaikan kepada seluruh partai politik, bahkan melalui Panwaslu Kecamatan juga diteruskan ke pengurus ranting Parpol.
"Tentunya dalam bekerja sampai tingkat pengawas pemilu kecamatan dan desa. Kami juga melakukan pendekatan imbauan komunikasi secara preventif dan humanis kepada peserta pemilu dan alhamdulliah mereka sebagian mau memindah sendiri alat peraga yang diduga melanggar," jelasnya.
Ia menegaskan kalau peserta pemilu masih melanggar, maka Bawaslu akan mengeluarkan surat peringatan dan setelah itu sesuai dengan Perbawaslu 33 Tahun 2018 Pasal 26.
"Pengawas pemilu dapat memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan bahan dan alat peraga dengan pihak terkait," tutupnya.