bakabar.com, BEKASI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional STIE Tribuana yang berlokasi di Jalan Radio, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kemendikbudristek No. 0319/E/DT.03.09/2023, tanggal 3 Mei 2023, terkait STIE Tribuana telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
Menanggapi hal itu, Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud, Lukman mengatakan pihaknya telah menemukan berbagai jenis pelanggaran di STIE Tribuana Bekasi.
“Pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi. Kedua, jual beli ijazah. Ketiga, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa,” kata Lukman, Selasa (6/6).
Baca Juga: STIE Tribuana Bekasi Ditutup, Mahasiswa Diminta Kembalikan Uang
Di antara berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan, STIE Tribuana Bekasi utamanya melakukan pelanggaran penyelewengan beasiswa Kartu Indonsia Pintar Kampus (KIP-K).
“Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K,” ucapnya.
Lukman menjelaskan, penyimpangan beasiswa KIP-K itu terlihat dari ditemukannya penahanan hak-hak yang seharusnya didapat oleh mahasiswa. Salah satunya hak living cost.
“Biaya hidup itu kan diserahkan mahasiswa, ini masih ditahan oleh pihak kampus tidak diserahkan kepada mahasiwa,” ucapnya.
Baca Juga: Tekan Buruknya Kualitas Udara, Pemkot Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis
Hal itulah yang kemudian menjadi dasar Kemendikbudristek mencabut izin operasional STIE Tribuana Bekasi.
Adapun berdasarkan data yang dimuat pddikti.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 5 PTS di Jawa Barat, antara lain STIE Tridharma, STMIK Tasikmalaya, Akademi Kesenian Bogor, STIKIP Albina, dan STIE Tribuana.