Tak Berkategori

Temukan Iphone 12 di Terminal BRT Banjarbaru Lalu Dijual, IRT Banjarmasin Diciduk

apahabar.com, BANJARBARU – Seorang ibu rumah tangga di Banjarmasin mesti pasrah diciduk Polsek Banjarbaru Kota akibat…

Featured-Image
Pelaku E (31) yang mengambil Iphone 12 yang tertinggal di BRT Simpang Empat Banjarbaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Seorang ibu rumah tangga di Banjarmasin mesti pasrah diciduk Polsek Banjarbaru Kota akibat mencuri Iphone 12 di Terminal BRT Bakula Simpang Empat Banjarbaru.

Pelaku berinisial E (31), mengaku tidak ada niatan mencuri, sebab ia menemukan Iphone 12 tersebut tanpa pemilik di Terminal BRT.

Berdasarkan keterangan E, selama kurang lebih tiga hari handphone tersebut berada ditangannya dan selalu ia bawa pulang pergi Banjarmasin ke Banjarbaru namun tidak ada yang menghubungi atau mencarinya.

Dan E yang kepepet kebutuhan rumah tangga terpaksa menjualnya ke orang lain seharga Rp. 2,5 juta.

Penangkapan terhadap E yang diketahui merupakan warga Jalan Gerilya Gg. Harapan Mulia, Rt 21, Rw. 01, Kelayan Timur, Banjarmasin, menurut Kapolsek Banjarbaru Kota, AKP Shofiyah berawal dari laporan korban.

Yang mana, korban atau pelapor kehilangan handphone tersebut dikarenakan saat berada di Terminal BRT meletakkan smartphone miliknya di kursi dan lupa membawanya.

“Korban menyadarinya setelah benda tersebut tidak ada di dalam tasnya. Di sanalah pelaku E melihat handphone Iphone 12 dan mengambilnya,” ujarnya Rabu (20/10).

Korban, sebut Shofiyah sempat mencoba menghubungi ke nomor ponsel handphonenya, namun tidak diangkat, malah sengaja dimatikan.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 14 juta dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Kota.

Lalu, lanjutnya setelah dilakukan lidik oleh Buser Polsek Banjarbaru Kota diperoleh informasi keberadaan pelaku.

Berkoordinasi dengan Buser Polsek Banjarmasin Selatan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya.

“Untuk barang bukti yang dijual kepada orang yang tidak dikenal pelaku dengan harga Rp 2,5 juta. Juga berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku E dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.



Komentar
Banner
Banner