bakabar.com, BARABAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HST angkat bicara pasca ditemukannya ratusan dugaan pelanggaran pemasangan bahan dan APS yang tersebar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kasat Pol PP HST, Subhani saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengakui bahwa selaku mitra kerja dari Bawaslu, pihaknya siap untuk mem-backup.
"Kami Satpol-PP sebagai mitra kerja Bawaslu selalu siap membackup jika ada permintaan dari Bawaslu untuk melakukan menegakkan perbawaslu no 33 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye," jelasnya Senin (30/10/23).
Ia mengatakan terkait waktu penegakan perbawaslu no 33 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye di HST, saat ini dilakukan penertiban rutin baliho reklame yang telah habis masa perizinan.
"Kami banyak menertibkan baliho reklame yang habis masa izinnya," ujarnya.
Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda sebelumnya telah mengatakan bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
"Jadi saat ini merupakan kesempatan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik," ucapnya.
Ia mengatakan terkait pemasangan alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2023 diantaranya dilarang memuat unsur ajakan.
"Sedangkan terkait isi atau konten, Partai Politik Peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan dan alat peraga kepada umum maupun media sosial," jelasnya.
Ia mengungkapkan saat ini telah ditemukan kurang lebih 232 dugaan pelanggaran terkait pemasangan bahan dan alat peraga sosialisasi, yakni 168 terkait isi atau konten yang memuat unsur ajakan dan kampanye serta 64 masalah tempat pemasangan.