bakabar.com, BARABAI - Memasuki sepekan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) belum menemukan adanya pelanggaran dari peserta pemilu, namun ada temuan ASN yang hadir di acara tim kampanye salah satu pasangan calon.
"Tidak ada pelanggaran, namun ada temuan ASN yang hadir pada saat Acara Konsolidasi Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Nomor Urut 2," jelas Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi bakabar.com, Selasa (5/12/23).
Ia menjelaskan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sudah melakukan pencegahan dan antisipasi sebelum terjadi pelanggaran pada acara tersebut.
"Oknum ASN yang bersangkutan sudah kita tegur dan diminta untuk meninggalkan tempat sebelum acara dimulai. Yang bersangkutan bersedia keluar dari tempat acara," jelasnya.
Ia mengatakan terkait larangan pejabat, ASN atau umum yang melakukan perbuatan menguntungkan peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Pasal 283 ayat 1 dan 2.
"Memang tidak ada delik pidananya. Tetapi ada pada Undang-undang No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, PP No 42 dan PP 94, yang mengatur tentang disiplin pegawai. Jika terbukti ada, sanksi yang paling berat adalah sanksi disiplin," ujarnya.
Nurul berharap kepada seluruh peserta pemilu agar menjunjung tinggi sportifitas.
"Taat asas serta hukum juga bersama-sama menjaga kondusifitas Banua agar tetap aman damai dengan menghindari tindakan terlarang saat kampanye," imbuhnya.
Untuk diketahui, masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu.