Habar Pemilu 2024

Panwaslu Bubarkan Pertemuan Caleg Berkedok Ceramah Agama di HST

Pertemuan oknum caleg ini mempromosikan dirinya dan juga berjanji akan membagikan sembako pada kepada warga pada Selasa (5/12/23) malam.

Featured-Image
Ilustrasi seorang caleg yang menggelar pertemuan berkedok ceramah agama di Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto-Liputan6.com

bakabar.com, BARABAI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membubarkan pertemuan berkedok ceramah agama oleh salah satu caleg.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut oknum caleg ini mempromosikan dirinya dan juga berjanji akan membagi sembako kepada warga pada Selasa (5/12/23) malam.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi Kamis (7/12/23), membenarkan adanya pertemuan berkedok ceramah agama tersebut.

"Benar ada pertemuan oleh salah satu caleg. Namun sebelum acara dimulai, Panwaslu Kecamatan Batu Benawa segera membubarkannya," jelas Nurul.

Ia mengatakan pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

"Kami semaksimal mungkin mencegah sehingga tidak akan ada pelanggaran. Seperti kejadian ini yang berhasil dicegah sebelum acara berlangsung. Jadi tidak termasuk pelanggaran karena hal itu belum terjadi," bebernya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya juga gencar mensosialisasikan kepada para parpol dan caleg agar melakukan kampanye dengan taat asas.

"Boleh berkampanye dan membagikan bahan kampanye berupa selebaran atau pakaian dari kepala hingga kaki. Yang semuanya jika diakumulasikan tidak boleh lebih dari Rp100.000," jelasnya.

Tentunya, selama berkampanye baik parpol maupun caleg harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Kalau untuk membagikan sembako jelas tidak boleh, karena itu termasuk dalam materi lainnya yang dilarang untuk dibagikan," tuturnya.

Kemudian, ia juga menegaskan jika parpol atau caleg melakukan kampanye tanpa ada STTP, maka itu termasuk pelanggaran administratif. Jika membagikan materi lainnya seperti pembagian sembako, masuk pada pelanggaran pidana pemilu.

Editor
Komentar
Banner
Banner