bakabar.com, BANDUNG - Bawaslu Jawa Barat menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi secara merata di 27 Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Barat.
"Sejak dimulai pada 28 November 2023 lalu ada 11 dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Sebelas pelanggaran ini terjadi secara merata di 27 kabupaten dan kota wilayah Jawa Barat," Kata Muamarullah Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Muamarullah menerangkan, temuan belasan kategori pelanggaran dalam tahapan kampanye tersebut berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu selama tiga pekan terakhir. Selain itu sejumlah pelanggaran juga dilaporkan langsung oleh masyarakat ke Bawaslu.
Baca Juga: APK di Semarang Tak Kunjung Tertib, Ada Kucing-Kucingan
Pelanggaran tersebut antara lain, pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai prosedur di 22 kabupaten dan kota, kampanye secara terbatas atau tatap muka tanpa pemberitahuan di 16 kabupaten dan kota, dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye di dua kabupaten.
Selai itu, ada penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye di 1 kabupaten, dan dugaan menjanjikan atau memberikan uang di 10 kabupaten.
Pelanggaran lainnya adalah dugaan keterlibatan pengawas badan usaha milik daerah di 1 kabupaten, dugaan keterlibatan kepala desa di 2 kabupaten, dugaan keterlibatan oknum pegawai bank pembangunan daerah di 1 kabupaten.
Baca Juga: Bawaslu Enggan Buka Data PPATK soal Dana Kampanye Ilegal
Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara ditemukan di 1 kabupaten, dan perusakan alat peraga kampanye di 12 kabupaten dan kota.
"11 dugaan pelanggaran ini mayoritas dilakukan oleh calon anggota legislatif yang tersebar di 27 daerah wilayah Jawa Barat. Pelanggaran ini tak hanya akan mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga pidana umum,” ucap Muamarullah
Ia menegaskan, sejumlah pelanggaran, seperti perusakan alat peraga dan pemberian uang atau materi lainnya, akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum. Sebab, kedua pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana.
”Penanganan pelanggaran oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian laporan pengawasan. Pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu dan laporan warga harus disertai barang bukti yang cukup serta memenuhi syarat formil dan materiil,” tutur Muamarullah.
Baca Juga: Bawaslu: Gibran Tak Bersalah Terkait Kampanye Bagi-bagi Susu di CFD
Menurut Muamarullah, tren pelanggaran dalam tahap kampanye di wilayah Jawa Barat terus meningkat. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu akan meningkatkan upaya pencegahan sebelum terjadi pelanggaran.
Berdasarkan hasil pemetaan dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dari Bawaslu, terdapat delapan daerah di Jawa Barat dengan tingkat kerawanan tinggi terjadi pelanggaran.
Delapan daerah yang dinilai rawan itu ialah Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Uang Kejahatan Biayai Kampanye Pemilu, Bawaslu Tak Boleh Diam!
Sementara itu, ada 17 daerah di Jabar dengan tingkat kerawanan pelanggaran dalam Pemilu 2024 kategori sedang. Hanya dua daerah dengan tingkat kerawanan rendah, yakni Kota Bandung dan Kota Depok.
”Delapan daerah ini dengan potensi masalah tertinggi yang dapat memicu pelanggaran dan gangguan keamanan. Potensi masalah di delapan daerah ini adalah penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan, netralitas aparatur sipil negara, penyebaran berita bohong atau hoaks, hingga politik uang,” tukas Muamarullah.