bakabar.com, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidak terbukti melakukan pelanggaran karena membagikan susu kepada anak-anak selama berkampanye.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berkata Gibran dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan dalam UU Pemilu, yakni melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Enggan Buka Data PPATK soal Dana Kampanye Ilegal
Gibran dilaporkan ke Bawaslu karena diduga berkampanye saat kegiatan car free day pada 3 Desember 2023. Walikota Solo itu dilaporkan karena melibatkan anak-anak.
"Telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu. Ternyata tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak ada unsur tindak pidana pemilu, sehinggal hal tetrsebut bukan pelanggaran pidana pemilu," katanya.
Bagja berdasarkan alat bukti, tidak ada pengerahan anak-anak dalam aktivitas Gibran di CFD. Barang bukti dalam laporan yang digunakan hanya berupa video yang tersebar di media sosial.
"Kalau ada pengerahan anak-anak, jelas itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilu," katanya.
Baca Juga: Uang Kejahatan Biayai Kampanye Pemilu, Bawaslu Tak Boleh Diam!
Kendati demikian, Bagja menegaskan Bawaslu akan menelusuri lagi terkait aktivitas kampanye yang berpotensi melibatkan anak-anak.
Bagja mengatakan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivtias kampanye. Hal itu mengacu Pasal 280 ayat (2) huruf k Unndang-Undang 7/2017 tentang Pemilu melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Kemudian ada pula Pasal 15 huruf a Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan anak. Dalam pasal tersebut dinyatakan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik.