News

Telusuri Kasus Tanah Pulogebang, KPK Periksa 4 Eks Anggota DPRD DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar memeriksa empat eks anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar dan memeriksa empat eks anggota DPRD DKI Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa empat saksi tersebut merupakan anggota DPRD DKI periode 2014-2019.

“Hari ini (22/2) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019,” ujar Ali Fikri, Rabu (22/2).

Baca Juga: Kasus Penyerobotan Tanah, Warga Laporkan Balik Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi

Adapun para saksi di antaranya mantan Sekretaris Komisi C DPRD Safrudin; dan tiga mantan anggota DPRD DKI Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi.

Keempat mantan legislator Kebon Sirih ini diperiksa sebagai saksi secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cegah Penurunan Tanah Jakarta, Menteri PUPR: Suplai Air Bersih Kuncinya

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul dan telah memeriksa Direktur Utama Perumda Yoory Corneles Pinontoan.

Pengadaan tanah merupakan proyek yang dikerjakan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu. KPK menggeledah sejumlah lantai yang salah satunya diduga ruangan milik Prasetyo Edi.

Baca Juga: DPR: Meski Berat, Semoga Calon Haji Tidak Ada yang Batal ke Tanah Suci

“Kita menggeledah beberapa lantai yakni lantai 2,4,6,8, dan 10 termasuk ruangan Komisi C beserta staf dan anggota DPRD DKI,” jelasnya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pasar Jaya, Pulogebang, Jakarta Timur. Terkait hal itu, KPK berjanji akan secara terbuka menyampaikan proses penyelidikan yang dilakukan secara bertahap.

Meski demikian, KPK kabarnya telah menetapkan tersangka terkait kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Namun lembaga antirasuah itu belum mengumumkannya ke publik.

Editor


Komentar
Banner
Banner