Hot Borneo

Tega! Pria Awang Baru HST Siram Air Keras Wajah Eks Istri

apahabar.com, BARABAI – Seorang pria berinisial MR (23) asal Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Mapolres HST. Foto: Humas Polres HST

Posisnya saat itu tidur di kamar yang bersebelahan dengan orang tuanya, Misrani di Kecamatan Pandawan. Saat itu masih pukul 03.00 Wita.

“Sang putri berteriak minta tolong. Suaranya seperti orang sedang kesakitan,” kata Husaini.

Misrani bergegas menuju kamar anaknya tadi. Namun pintu kamar terkunci hingga dibuka paksa.

Misrani melihat anaknya menangis dan merintih kesakitan. Dia mendapati luka bakar di wajah anaknya.

Ditanyai ayahnya, putrinya itu baru saja disiram dengan cairan yang menyebabkan wajahnya panas seperti terbakar.

“Namun Misrani tak mendapati ada orang di dalam kamar putrinya itu,” kata Husaini.

Misrani lantas melarikan putrinya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandawan HST.

Hasil penyelidikan polisi, ada pelaku yang sengaja menyiriam korban dengan air keras. Diduga cuka getah.

Pelaku diduga masuk ke rumah lewat pintu gudang. Pelaku nampaknya tau persis kondisi rumah gadis itu.

“Pintu gudang hanya dikunci dengan papan kecil sehingga mudah dibuka,” kata Husaini.

Jumat pukul 12.00 Wita, polisi akhirnya menemukan pelaku. Pelaku diringkus di kediamannya di Awang Baru RT 3 Batang Alai Utara.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa botol, isinya air keras.

“Isinya asam formiar 90 persen merek Sintas 90 sebanyak 125 mililiter,” jelas Husaini.

Polisi juga mengamankan baju kaos yang diduga dipakai pelaku melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku lantas dibawa ke Mapolres HST untuk proses hukum. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Seperti pada Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Cek berita menarik lainnya di artikel Google News.

Komentar
Banner
Banner