Pencabulan Anak

Tega, Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Tiri hingga 10 Kali

Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Featured-Image
Tersangka pencabulan (tengah) saat ditangkap di Polresta Sidoarjo (Foto Dok Polresta Sidoarjo)

bakabar.com, SURABAYA - Peristiwa pencabulan kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini, seorang ayah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga 10 kali.

Tersangka berinisial HK (49). HK menikahi ibu korban sejak 2017 dan tinggal satu rumah di Kawasan Tarik, Sidoarjo.

Menurut keterangan korban, dirinya telah menjadi korban pencabulan sebanyak 10 kali. Ia mendapat perlakuan tak senonoh itu sejak Juli 2019 hingga awal Februari 2023 di dalam rumah yang ditempati oleh korban, ibu korban dan pelaku.

Baca Juga: Pencabulan 4 Anak SD di Sekolah, Pedagang Aksesoris Ditangkap Polisi di Tambora

Polisi mengatakan bahwa HK pertama kali mencabuli korban sewaktu ibu kandungnya sedang pergi. HK meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

HK juga pernah membuka paksa celana dan menindih korban. Saat itu, HK juga mengancam tidak akan membiayai sekolah dan tidak membelikan HP jika korban memberontak.

“Pelaku juga mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban, lalu menyetubuhi korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui keterangannya, Rabu (3/5).

Baca Juga: Bejat! Balita Jadi Korban Pencabulan di Rusun Marunda

Korban pun akhirnya merasa tertekan dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya pada awal Februari 2023. Sang ibu lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi. 

Kini, pelaku berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pihak kepolisian juga telah menetapkan HK sebagai Tersangka. HK juga tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan persetubuhan karena birahi,” papar Kusumo.

HK dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. HK pun terancam hukuman 20 penjara. 

Editor


Komentar
Banner
Banner