OTT KPK

Tarik Setoran untuk Pilgub 2024, Bupati Meranti Diduga Terima Suap Puluhan Miliar

Dalam kontruksi perkara Bupati Kepulauan Meranti, ia diduga menerima suap puluhan miliar untuk agenda pilgub 2024

Featured-Image
KPK menunjukan uanh sitaan dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTABupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diduga menerima aliran dana dari beberapa Kepala Dinas di Pemkab Meranti. Adil diduga memerintahkan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan setoran uang.

Adapun setoran tersebut diambil dari sumber anggaran yang dipotong dari Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang Persedian (GUP) dari masing SKPD.

Modusnya, transaksi tersebut dimanipulasi oleh Adil seolah-olah Kepala SKPD pemkab Meranto membayar utang kepadanya.

“MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat malam (7/4).

Baca Juga: Kenakan Baju Oranye, KPK Resmi Menahan Bupati Kepulauan Meranti

Besaran pemotongan dibeberkan KPK mulai dari kisaran 5 persen hingga 10 persen dari setiap SKPD. Uang tersebut disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD yang merupakan orang kepercayaan Adil.

“Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA,” tambah Alex.

Setelah diusut lebih dalam, uang tersebut digunakan Adil untuk kepentingan kampanye dalam pemilihan Gubernur Riau di Pemilu 2024 nanti.

“Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024,” papar Alex.

Baca Juga: KPK Bawa 8 Orang yang Tertangkap OTT Bupati Meranti

Terkait hal tersebut, Adil selaku penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner