Pemko Banjarbaru

Tarif PCR di Banjarbaru Dibanderol Rp 300 Ribu, Melanggar Bakal Disanksi!

apahabar.com, BANJARBARU – Mengikuti intruksi pemerintah pusat, tarif tes PCR di Banjarbaru dibanderol maksimal Rp 300…

Featured-Image
Ilustrasi tes PCR. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Mengikuti intruksi pemerintah pusat, tarif tes PCR di Banjarbaru dibanderol maksimal Rp 300 ribu.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi tes PCR. Tarif tertinggi sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza, meminta setiap fasilitas layanan kesehatan untuk menurunkan harga PCR dengan tarif tertinggi di angka Rp 300 ribu.

“Sudah kita surati. Semua sudah menerima,” ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (5/11).

Dia menerangkan hanya ada 6 layanan kesehatan yang menyediakan jasa tes PCR di Banjarbaru. Hal itu membuat dia tidak terlalu sulit dalam melakukan pengawasan.

Jika ada yang nekat melanggar, pihaknya akan memberikan teguran keras.

“Jika ada yang begitu kami bisa ambil tindakan menutup atau mencabut izinnya, sebab izin ini yang mengeluarkan dari kami,” ungkapnya.

Dari pemberitahuan yang disampaikan, sejumlah fasilitas kesehatan sudah memberi respons. Sebagian meminta waktu karena tidak bisa menurunkan harga tes PCR secara instan.

“Pada dasarnya mereka sepakat menurunkan, tapi ada sebagian minta waktu dulu untuk penyesuaian,” katanya.

“Fasilitas layanan kesehatan yang masih belum bisa instan itu karena, kan, dalam melaksanakan tes PCR ini ada beberapa proses dan bahan alat alat juga. Nah ini yang mereka minta waktu,” imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner