Layanan Puskesmas

Tarif Naik, Pelayanan di Puskesmas Cinere Berjalan Normal

Pasca diberlakukannya tarif berobat baru, pelayanan di Puskesmas Cinere berjalan normal.

Featured-Image
Pelayanan di UPTD Puskesmas Cinere, apahabar.com/rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Pasca diberlakukannya tarif berobat baru, pelayanan di Puskesmas Cinere berjalan normal. Kepala Puskesmas Cinere bahkan mengeklaim tidak ada keberatan dari warga yang berobat. 

Kepala Puskesmas Cinere Drg.Rahmina Dewi menjelaskan kegiatan di Puskesmas Cinere berlangsung normal. Dalam sehari Puskesmas Cinere mampu melayani sebanyak 200 pasien.

Terkait adanya kenaikan tarif berobat di Puskesmas, pihaknya mengaku tidak menerima keluhan dari masyarakat. Hal tersebut lantaran 80 persen masyarakat yang berobat di Puskesmas sudah menggunakan BPJS. 

"Perbandingannya 80 persen banding 20 persen, sehingga mayoritas masyarakat tidak membayar lagi, tapi langsung penanganan," ungkap Rahmina.

Baca Juga: Tarif Puskesmas Depok Naik Lima Kali Lipat, DPRD Panggil Dinkes

Kendati begitu, dia membeberakan masih ada warga yang menggunakan sistem bayar langsung, karena tidak memiliki BPJS. Jumlah yang begitu, kata Rahmina, tapi tidak banyak. 

"Ada saja yang membayar dengan uang tunai, tapi tidak ada yang komplain," tukas Drg Rahmania Dewi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan Peraturan Wali Kota tentang kenaikan harga layanan di Puskesmas sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023. Sebagai upaya toleransi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah melakukan masa uji coba pada 1-6 Agustus 2023. 

"Karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan pada 7 Agustus," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, Selasa (8/8).

Baca Juga: Puskesmas Menteng: Penembak Kantor MUI Dibawa dalam Kondisi Tewas

Menurutnya, Pemkot Depok telah memiliki regulasi tentang tarif pelayanan Puskesmas yang tertuang dalam Perwali no 61 tahun 2016. Hal itu seiring dengan fungsi Puskesmas sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) sehingga perlu ada penetapan harga.

"Puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu penetapan tarif karena jika Puskesmas belum menjadi BLUD namanya retribusi, tidak menggunakan perda. Jadi sebelum itu di tahun 2010 kita juga punya Perda no 10 tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan dan tarif retribusi puskesmas," papar Mary Liziawati.

Dengan status sebagai BLUD, dia berharap Puskesmas bisa memenuhi biaya operasional secara mandiri yang selama ini harus diupayakan dengan sistem retribusi. Karena itu, diberlakukan sistem tarif.

"Sebelum jadi BLUD Puskesmas pakai sistem retribusi. Setelah jadi BLUD diberlakukan sistem tarif," tukas Mary Liziawati.

Baca Juga: Puskesmas Cilincing Buka Layanan Vaksinasi Booster Dosis Kedua

Sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan, Mary Liziawati.mengaku telah melakukan uji banding dengan Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi dan Jakarta Selatan.

"Hasilnya tarif layanan di Depok paling rendah di antara kota/kabupaten lain, sehingga perlu ada penyesuaian tarif untuk meningkatkan mutu layanan," papar Mary. 

Dia juga mendorong agar masyarakat Kota Depok bersedia ikut JKN atau KIS, karena menurutnya masyarakat selama ini menilai biaya pengobatan di Kota Depok sangat murah.

"Karena selama ini kalau ke Puskesmas cuma bayar Rp 2 ribu, misal sakit parah dan harus dirujuk mereka tinggal pakai bansos," pungkas Mary Liziawati.

Editor
Komentar
Banner
Banner