bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3 ribu volt ampere (VA) ke atas. Selaku penyedia listrik, PLN buka suara.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan rencana tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Sejak 2017, pemerintah tidak pernah melakukan penyesuaian tarif listrik.
“Menjadi kewenangan dari pemerintah. Sejak 2017, pemerintah tidak memberlakukan tarif adjustment bagi pelanggan golongan nonsubsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5) dilansir Detik.com.
Regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif nonsubsidi dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik itu di antaranya, nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), kedua Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.
PLN, kata Diah, sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen.
Keterangan itu menanggapi rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas.
Hal itu telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5) lalu.
Sri Mulyani mengklaim wacana itu sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani.