Tarif Tenaga Listrik

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April-Juni 2023 Tetap

Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Featured-Image
Ilustrasi - Seorang petugas memeriksa box panel listrik di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (30/3) menjelaskan keputusan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB).

Ia mengungkapkan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara 70 dolar AS per ton).

Baca Juga: Percepatan Kendaraan Listrik, Pengamat: Bukan Baterai Berbasis Nikel

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, ujar Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I-2023 yang ditetapkan.

"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," kata Jisman.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Editor
Komentar
Banner
Banner