Hot Borneo

Tanpa THR, Gaji Pertama PPPK Guru di Banjarmasin Dicairkan Mulai Mei

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Banjarmasin, akhirnya menemui…

Featured-Image
Akhirnya guru PPPK di Banjarmasin akan mendapatkan hak berupa gaji mulai Mei 2022. Foto: Dokumen

bakabar.com, BANJARMASIN – Nasib gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Banjarmasin, akhirnya menemui titik terang.

Dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Banjarmasin sejak 9 April 2022, guru PPPK tersebut belum menerima gaji hingga Mei.

Akhirnya mereka mengeluhkan nasib melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Baiman.

Menjawab keluhan tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menjelaskan keterlambatan disebabkan penyesuaian Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SMPT) PPPK guru tersebut.

Mereka yang baru dilantik, rata-rata baru bisa menyelesaikan pemberkasan 28 April 2022. Bahkan terdapat sejumlah guru yang baru merampungkan pemberkasan di awal Mei.

“Kalau rata-rata SMPT tertanggal 28 April, berarti gaji pertama PPPK guru tersebut baru akan diterima mulai Mei,” jelas Ikhsan Budiman, Jumat (13/5).

Akibatnya guru PPPK tersebut tidak mendapatkan gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022.

Dinyatakan bahwa acuan perhitungan untuk memberi THR adalah gaji bulan sebelumnya, “Artinya pegawai bisa dapat THR, apabila sudah dapat gaji sebelumnya,” jelas Ikhsan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan situasi serupa. Meski tanda tangan kontrak sejak 8 dan 9 April, tapi semuanya perlu proses sehingga baru selesai keseluruhan 28 April.

“Lantas sebagai solusi, gaji bulan April dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa),” papar Nuryadi.

“Akan tetapi tidak semua guru PPPK menerima gaji dari dana BOSDa. Anggaran yang disiapkan hanya untuk guru di sekolah negeri. Sedangkan guru di sekolah swasta menjadi tanggung jawab pihak yayasan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner