Borneo Hits

Kabar Gembira bagi ASN Pemprov Kalsel, Gaji ke-13 Cair Juni 2025

Sesuai ketentuan pemerintah, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Selatan akan cair paling cepat pada Juni 2025.

Featured-Image
ASN Pemprov Kalsel segera terima gaji ke-13. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Sesuai ketentuan pemerintah, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Selatan akan cair paling cepat Juni 2025.

Pencairan gaji ke-13 tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.10.3/ 1278/BPKAD/2025 tentang pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan kinerja yang bersumber dari APBD Pemprov Kalsel.

Kebjikan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dari Tunjangan Kinerja Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN ).

"Gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada PNS dan PPPK," jelas Kabid Perbendaharaan dan Akutansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris, Kamis (28/5).

Uang yang akan diterima ASN yakni sebesar gaji pada bulan sebelumnya. Tanpa potongan apapun.

Tujuan pemberian gaji ke-13 ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap para ASN yang telah mengabdi sebagai abdi negara.

"Tentu juga diharapkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan bisa untuk biaya anak-anak mereka masuk sekolah di tahun ajaran baru," tambahnya.

Adapun anggaran yang disiapkan kurang lebih masih sama dari tahun lalu sebesar Rp64,3 miliar. Hal ini disebabkan Pemprov Kalsel tidak signifikan melakukan penambahan pegawai.

Pemberian gaji ke-13 akan dibayarkan dimulai tanggal 3 Juni 2025. Sedangkan tunjangan kinerja mulai dibayarkan 18 Juni 2025.

"Pengguna anggaran masing-masing SKPD agar segera menerbitkan SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Idris.

Editor


Komentar
Banner
Banner