Borneo Hits

Anggaran Gaji ke-13 ASN Pemprov Kalsel Sudah Siap, Dicairkan Juni 2024

Sesuai ketentuan pemerintah, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Selatan akan cair paling cepat pada Juni 2024.

Featured-Image
Pemprov Kalsel sudah menyiapkan anggaran gaji ke-13 untuk ASN. Foto: MC Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Sesuai ketentuan pemerintah, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Kalimantan Selatan akan dicair paling cepat Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 itu dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.2.6/2070/Perda tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2024.

Kebjikan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

"Gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada semua ASN, baik PNS maupun PPPK," jelas Kabid Perbendaharaan dan Akutansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris, Rabu (8/5).

Besaran yang akan diterima sama dengan gaji bulan sebelumnya dan tanpa potongan apapun. Adapun tujuan pemberian gaji ke-13 ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap para ASN yang telah mengabdi.

Anggaran yang disiapkan sekitar Rp64,3 miliar atau kurang lebih sama dengan sebelumya, lantaran Pemprov Kalsel tidak signifikan melakukan penambahan pegawai.

"Diharapkan gaji ke-13 dapat dipergunakan sebaik mungkin, terutama biaya anak-anak yang akan masuk sekolah di tahun ajaran baru," tutur Idris.

Editor


Komentar
Banner
Banner