bakabar.com, BANJARBARU - Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah cair pada Senin (12/6) kemarin.
"Memang sesuai instruksi pembayaran mulai 12 Juni. Tapi tergantung SKPD mengusulkan," ucap Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi BPKAD Kalsel, Idris, Selasa (13/6).
Ia mengaku hanya membayarkan, tinggal SKPD yang mengusulkan. Jika sudah diusulkan, maka gaji ke-13 akan segera cair.
"Tapi ini hanya sesuai gaji pokok. Kalau tunjangannya menunggu tanggal 22 Juni," katanya.
Total PNS lingkup Kalsel yang menerima gaji ke-13 sebanyak 10.586 orang. Sedangkan PPPK 1.823 orang, ditambah gubernur dan wakil gubernur.
"Jadi totalnya 12.483 orang," ujarnya.
Untuk PNS, pihaknya mengeluarkan anggaran sebesar Rp49.719.593.750. Sementara untuk PPPK sebesar Rp6.560.866.900.
"Adapun gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp17.110.900. Jadi total keseluruhan Rp56.287.571.550," bebernya.
Mengapa tanggal pencairan tidak sama dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani?
Ia membeberkan memang dari kementerian tanggal 5 Juni, tapi disesuaikan dengan kemampuan kas daerah.
"Jadi tergantung kebijakan daerah masing-masing," ungkapnya.
Terpisah, seorang PNS Pemprov Kalsel, Ramadhani mengaku senang mendapatkan gaji ke-13.
Menurutnya, ini merupakan apresiasi dari pemerintah.
"Alhamdulillah, ini sangat membantu untuk biaya sekolah anak dan keperluan rumah tangga lain," kata Ramadhani.
Ia menuturkan hal yang sama dengan Idris soal besaran gaji ke-13.
"Benar, sama seperti bulan biasa, tapi tidak ada potongan," pungkasnya.