Pemkab Barito Kuala

Tanpa Catatan, DPRD Batola Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

apahabar.com, MARABAHAN – Tanpa catatan tambahan, DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan Pemkab…

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, menandatangani berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Batola, Kamis (28/7). Foto: Prokopimda Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Tanpa catatan tambahan, DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan Pemkab Batola.

Persetujuan disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Batola yang diikuti Bupati Hj Noormiliyani AS, Kamis (28/7).

Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan Hj Sri Wahyuningsih, DPRD Batola tak lagi melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap muatan materi.

Penyebabnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah diaudit BPK, serta telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Diketahui pendapatan daerah yang disepakati dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp1,24 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,28 triliun.

Kemudian belanja dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,35 triliun dengan realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp1,27 triliun.

Sementara pembayaran netto yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp106 miliar.

Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa 2021 menghasilkan surplus, ditambah pembiayaan bersih diperoleh nilai sebesar Rp114 miliar.

“Seiring perampungan pembahasan dan persetujuan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan sebagai Perda,” papar Sri Wahyuningsih.

Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, kesempatan yang sama juga menyepakati empat Raperda inisiatif DPRD Batola.

Disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur kalimantan Selatan, keempat Raperda tersebut adalah Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

Kemudian tentang Lambang Daerah, Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, serta Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Setelah Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dilaksanakan dengan sebaiknya, sekaligus disosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Reza Widya Noor, Ketua Gabungan Komisi A.

“Dengan demikian, masyarakat mengetahui dan menaati Perda tersebut sehingga semua yang diharapkan dapat terlaksana,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner