Hot Borneo

Tangkap Pengedar Sabu di Kapuas, Polisi Diadang dengan Mandau

Seorang wanita paruh baya berinisial RC (55) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Featured-Image
Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas saat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang wanita paruh baya berinisial RC (55) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Tersangka ditangkap Kamis (11/5) di rumahnya di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas sekitar pukul 19.00 WIB.

Proses penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sabu saat itu pun berlangsung dramatis dan cukup menegangkan.

Saat petugas datang, suami pelaku berusaha menghalang-halangi dan menyerang petugas dengan senjata tajam jenis mandau.

Melihat situasi tersebut, petugas pun terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun tembakan peringatan itu tidak digubris.

Saat senjata tajamnya terlepas dan berhasil direbut petugas, suami pelaku pun langsung masuk ke dalam kamar lalu kabur melalui jendela.

Kapolres Kapuas AKBP Kuniawan Hartono melaui Kasatresnarkoba AKP Subandi, membenarkan penangkapan terhadap wanita paruh baya terduga pengedar sabu tersebut.

"Iya, benar. Pelaku sudah kami amankan. Sedangkan suami pelaku sedang kita kejar karena mencoba menghalang-halangi," katanya di Kuala Kapuas, Senin (15/5).

Dari pelaku, polisi menyita barang barang bukti sabu dengan berat brutto 6,93 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Subandi pihaknya awalnya mendapatkan informasi jika tersangka RC dan suaminya sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah jalan lintas Pujon dan Sei Hanyo.

"Jadi, untuk pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Subandi. 

Editor


Komentar
Banner
Banner