bakabar.com,TANJUNG - Seorang pria berinisial MI (31) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini ditangkap Senin (25/12/2023) sore.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Hairul Ilmi, melakukan penyelidikan hingga melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan motor warna abu-abu metalik.
"Setelah pria itu diberhentikan dan diperiksa ditemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu
di daÅam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box motornya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Ipda Joko Sutrisno, Selasa (26/12/2023).
Petugas kemudian memeriksa handphone pelaku hingga mendapati 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong berikut barang bukti yang disita," ucap Joko.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang disita polisi terdiri dari 5 bungkus plastik klip dengan berat masing-masing 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram, 4,76 gram dan 0,11 gram.
"Diduga sabu yang berhasil disita dari pelaku seberat 19,26 gram. Polsi juga menyita 1 bungkus plastik klip bening, 1 botol bekas minuman , 1 handphone warna biru dan 1 sepeda motor metik warna abu-abu metalik," tutup Ipda Joko Sutrisno.